Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi :
- menyelenggarakan pemerintah desa, seperti seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan
- melakukan pembinaan kemasyarakatan desa seperti pelaksanaan hak dan kekwajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
- pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
- melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa
- melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan