TRSINO
Nama | : | TRSINO |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
Tugas dan fungsi Pemerintah Desa sebagai berikut :
- Kepala Desa : Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi :
- a. menyelenggarakan pemerintah desa, seperti seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah.
- b. melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan
- c. melakukan pembinaan kemasyarakatan desa seperti pelaksanaan hak dan kekwajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
- d. pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
- e. melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa
- f. melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan