TRSINO



Nama: TRSINO
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

Tugas dan fungsi Pemerintah Desa sebagai berikut :

  1. Kepala Desa : Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi :
  2. a. menyelenggarakan pemerintah desa, seperti seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan serta pengelolaan wilayah.
  3. b. melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang kesehatan dan pendidikan
  4. c. melakukan pembinaan kemasyarakatan desa seperti pelaksanaan hak dan kekwajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
  5. d. pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan  karang taruna.
  6. e. melaksanakan dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya yang ada di desa
  7. f. melaksanakan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan